Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 April 2021 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, seorang Muslim wajib memenuhi rukun-rukunnya. Rukun puasa terdiri dari dua poin, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Melansir NU Online, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongan atau lubang bagian tubuh lain seperti hidung, mulut, dan telinga.
Namun, ada beberapa hal yang status hukumnya masih kerap dipertanyakan hingga saat ini. Di antaranya adalah hukum sikat gigi saat puasa. Saat sikat gigi, seseorang memasukkan sikat dan odol ke dalam mulutnya, kemudian berkumur dengan air untuk membersihkan sisanya dan dikeluarkan lagi.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Pada dasarnya, sikat gigi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam segala kondisi, baik saat puasa maupun tidak, saat pagi hari maupun siang hari. Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk sikat gigi setiap hendak sholat.” (HR. Bukhari no.877)
ADVERTISEMENT
Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa sikat gigi dianjurkan untuk dilakukan kapanpun, termasuk saat hendak sholat. Rasulullah bahkan tidak mengecualikan siapapun, termasuk orang yang sedang berpuasa.
Maka mayoritas ulama menyepakati hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah (boleh). Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak menelan airnya saat sikat gigi. Karena jika ada yang tertelan, puasanya menjadi batal.
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa. Foto: pixabay
Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya'ban Ramadhan oleh Yufid Publishing, diperbolehkan juga bagi seseorang untuk menelan ludahnya setelah sikat gigi. Namun jika ada sisa makanan di mulut, maka harus dia keluarkan terlebih dahulu dengan cara berkumur.
Pendapat lain mengenai hukum sikat gigi, seperti diulas Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu dzuhur hingga sore hari. Ini didasarkan pada pendapat ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali.
ADVERTISEMENT
Itu karena ikat gigi termasuk amalan yang menyalahi hal yang dianjurkan, yaitu mendiamkan aroma mulut apa adanya. Seperti diketahui, bau mulut orang yang berpuasa memiliki keistimewaan di mata Allah SWT.
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari)
Kesimpulannya, sikat gigi saat puasa bukan hal yang dilarang. Namun, untuk menghindari risiko tertelan ke tenggorokan, sebaiknya sikat gigi dilakukan sebelum atau sesudah waktu puasa.
(MSD)