Ingin Dapat SIM Gratis? Ikuti Syarat dan Cara Membuatnya Berikut Ini

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Juni 2020 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 1 Juli 2020, Polri memberikan layanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
Namun, layanan gratis ini hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun di hari tersebut. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf menjelaskan syarat dan ketentuan mengikuti layanan SIM gratis tersebut.

Syarat Membuat SIM Gratis

Kebijakan hanya berlangsung di hari itu dan berlaku untuk seluruh pemohon SIM. Syaratnya, pemohon juga harus lahir di tanggal 1 Juli.
Para pemohon harus menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP. Selain sebagai syarat pembuatan SIM, juga sebagai bukti penujukkan tanggal lahir 1 Juli untuk layanan gratis. Selain e-KTP, pemohon juga diminta untuk menunjukkan surat keterangan sehat.
Selain syarat tersebut, tentunya pemohon juga wajib lulus tes teori dan praktik. Bagi para pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat SIM Gratis

Cara memperoleh SIM gratis ini tidak jauh berbeda dengan selama ini berlaku. Pemohon harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat keterangan sehat, serta mengikuti tes teori dan praktik.
"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dan tes dalam pembuatan SIM. Paling tidak dengan kegiatan ini bisa membantu warga yang terdampak COVID-19," jelas Kasatlantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi seperti dikuti dari kumparanOTO.
Namun, layanan ini tidak sepenuhnya gratis. Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu. Masyarakat masih perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi.
ADVERTISEMENT
Layanan SIM gratis ini diadakan berdasarkan pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono. Pada surat tersebut juga dijelaskan bahwa layanan ini berlaku dari 14 Juni sampai 3 Juli 2020.
(AYA)