Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jadwal Tes SKD Kemenag 2024 Lengkap dengan Peraturannya
3 Oktober 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kementerian Agama RI membuka cukup banyak formasi di seleksi CPNS 2024 dengan total mencapai ribuan posisi. Proses seleksinya sudah memasuki tahap Pengumuman Pasca Masa Sanggah.
ADVERTISEMENT
Mengutip akun Instagram Biro Kepegawaian Kemenag, pengumuman tersebut sudah bisa diakses oleh masing-masing peserta di akun SSCASN. Selanjutnya, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri mengikuti tahap SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Jika merujuk pada laman BKN, penjadwalan SKD CPNS akan dimulai pada 2-8 Oktober 2024. Ini berlaku untuk seluruh jajaran kementerian dan instansi pemerintahan, termasuk Kemenag RI.
Bagaimana dengan rangkaian tes lainnya? Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal Tes SKD Kemenag dalam artikel berikut ini.
Jadwal Tes SKD Kemenag
Berikut jadwal tes SKD Kemenag RI yang dikutip dari Pengumuman Nomor P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08.2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024:
ADVERTISEMENT
Aturan Tes SKD CPNS
Sebelum mengikuti tes SKD Kemenag, sebaiknya pahami terlebih dahulu aturan yang ditetapkan agar proses seleksi berjalan lancar tanpa hambatan. Berikut panduannya dikutip dari saluran YouTube BKN:
1. Cetak kartu pendaftaran CASN
Seluruh peserta tes SKD CPNS wajib mencetak kartu pendaftaran CASN. Caranya yaitu dengan akses laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan masuk ke akun Anda. Selanjutnya, cetak kartu peserta sesuai instruksi yang diberikan.
2. Tiba di lokasi tepat waktu
BKN juga mengimbau seluruh peserta agar tiba di lokasi SKD tepat waktu, minimal 1-2 jam sebelum jadwal tes dimulai. Pasalnya, ada beberapa alur yang mesti dilalui peserta sebelum mengerjakan tes.
3. Aturan berpakaian
BKN menetapkan sejumlah aturan berpakaian bagi pesert CPNS perempuan, perempuan berhijab, dan laki-laki, yakni sebagai berikut:
Pakaian Tes CPNS Perempuan
ADVERTISEMENT
Pakaian Tes CPNS Perempuan Berjilbab
Pakaian Tes CPNS Laki-laki
Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta. Jika mengabaikannya, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam seleksi CPNS 2024.
4. Dokumen yang harus dibawa
Seluruh peserta tes SKD CPNS wajib membawa dokumen penting meliputi kartu ujian, KTP, alat tulis, dan paspor untuk peserta dengan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
ADVERTISEMENT
5. Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Peserta tidak boleh membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang meliputi buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan senjata api atau senjata tajam. Namun, peserta bisa menyimpannya di dalam loker yang telah disediakan.
(SFN)