Konten dari Pengguna

Jalur Zonasi SMA Minimal Berapa KM? Begini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPDB. Foto: Shutterstock/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPDB. Foto: Shutterstock/Kumparan.

Zonasi merupakan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang paling banyak diminati calon peserta didik baru (CPDB). Jalur zonasi SMA minimal berapa km menjadi pertanyaan bagi banyak CPDB yang ingin memilih jalur tersebut.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem PPDB sejak 2017. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak rumah CPDB dengan sekolah yang dituju.

Merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, jalur zonasi menyediakan kuota paling banyak dibandingkan jalur lainnya, yakni 80% untuk tingkat sekolah dasar (SD) serta minimal 50% dari daya tampung sekolah untuk SMP dan SMA.

Jalur Zonasi SMA Minimal Berapa KM?

Ilustrasi PPDB. Foto: Unsplash.

Jalur zonasi SMA minimal dan maksimal berapa KM menjadi informasi yang banyak dicari. Calon peserta didik (CPD) perlu mengetahui apakah tempat tinggalnya cukup dekat atau terlalu jauh untuk mendaftar di suatu sekolah.

Pada dasarnya, zonasi adalah sistem pemecahan suatu wilayah menjadi beberapa bagian yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Penetapan zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan radius atau jarak antar sekolah dan tingkat kepadatan penduduk yang ada di daerahnya masing-masing.

Seleksi jalur zonasi pada PPDB SD, SMP, SMA/SMK dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan. Kendati demikian, tidak ada ketentuan yang pasti terkait jarak minimal maupun maksimal.

Selain jarak tempat tinggal dengan sekolah, peluang keberhasilan jalur zonasi juga dipengaruhi oleh jumlah peminat dan daya tampung sekolah.

Faktor Penentu Penetapan Wilayah Zonasi

Ilustrasi PPDB. Foto: Pexels.

Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, ada tiga faktor yang mempengaruhi penetapan wilayah zonasi, yaitu:.

1. Sebaran Sekolah

Dalam menetapkan wilayah zonasi, pemerintah daerah perlu melakukan penghitungan sebaran sekolah. Penghitungan dilakukan dengan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. Berikut beberapa keterntuan dalam pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah:

  • Berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan.

  • Memperhatikan kondisi geografis.

  • Memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.

2. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik

Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh CPD di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi di wilayah tempat tinggalnya dengan melakukan pemetaan sebaran domisili. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemetaan sebaran domisili:

  • Memadankan data Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

  • Apabila terdapat perbedaan antara data pada Dapodik dengan Dinas Dukcapil, maka Pemerintah Daerah akan mengacu pada data dari Dinas Dukcapil.

  • Memperhatikan kemudahan akses keterjangkauan sekolah dari domisili calon peserta didik.

  • Melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik yang ada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan radius atau wilayah administratif.

3. Kapasitas Daya Tampung Sekolah

Daya tampung sekolah juga sangat mempengaruhi penetapan wilayah zonasi. Ketentuan kapasitas daya tampung pada tiap jenjang sekolah sebagai berikut:

  • Kelas 1 SD dihitung berdasarkan potensi jumlah anak usia sekolah

  • Kelas 7 (tujuh) SMP dihitung berdasarkan jumlah lulusan SD/sederajat

  • Kelas 10 (sepuluh) SMA dihitung berdasarkan jumlah lulusan SMP/sederajat

(GLW)