Jalur Zonasi SMA Minimal Berapa KM? Begini Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Juni 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPDB. Foto: Shutterstock/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPDB. Foto: Shutterstock/Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zonasi merupakan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang paling banyak diminati calon peserta didik baru (CPDB). Jalur zonasi SMA minimal berapa km menjadi pertanyaan bagi banyak CPDB yang ingin memilih jalur tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem PPDB sejak 2017. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak rumah CPDB dengan sekolah yang dituju.
Merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, jalur zonasi menyediakan kuota paling banyak dibandingkan jalur lainnya, yakni 80% untuk tingkat sekolah dasar (SD) serta minimal 50% dari daya tampung sekolah untuk SMP dan SMA.

Jalur Zonasi SMA Minimal Berapa KM?

Ilustrasi PPDB. Foto: Unsplash.
Jalur zonasi SMA minimal dan maksimal berapa KM menjadi informasi yang banyak dicari. Calon peserta didik (CPD) perlu mengetahui apakah tempat tinggalnya cukup dekat atau terlalu jauh untuk mendaftar di suatu sekolah.
Pada dasarnya, zonasi adalah sistem pemecahan suatu wilayah menjadi beberapa bagian yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Penetapan zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan radius atau jarak antar sekolah dan tingkat kepadatan penduduk yang ada di daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Seleksi jalur zonasi pada PPDB SD, SMP, SMA/SMK dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan. Kendati demikian, tidak ada ketentuan yang pasti terkait jarak minimal maupun maksimal.
Selain jarak tempat tinggal dengan sekolah, peluang keberhasilan jalur zonasi juga dipengaruhi oleh jumlah peminat dan daya tampung sekolah.

Faktor Penentu Penetapan Wilayah Zonasi

Ilustrasi PPDB. Foto: Pexels.
Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, ada tiga faktor yang mempengaruhi penetapan wilayah zonasi, yaitu:.

1. Sebaran Sekolah

Dalam menetapkan wilayah zonasi, pemerintah daerah perlu melakukan penghitungan sebaran sekolah. Penghitungan dilakukan dengan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. Berikut beberapa keterntuan dalam pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah:
ADVERTISEMENT

2. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik

Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh CPD di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi di wilayah tempat tinggalnya dengan melakukan pemetaan sebaran domisili. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemetaan sebaran domisili:
ADVERTISEMENT

3. Kapasitas Daya Tampung Sekolah

Daya tampung sekolah juga sangat mempengaruhi penetapan wilayah zonasi. Ketentuan kapasitas daya tampung pada tiap jenjang sekolah sebagai berikut:
(GLW)