Konten dari Pengguna
Kapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal dan Tahapannya
25 September 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Kapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal dan Tahapannya
BKN kembali merilis jadwal terbaru mengenai pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak artikel ini untuk tahu sampai kapan PPPK Paruh Waktu dilangsungkan.Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini tengah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan formasi. Tahapan ini sangat penting karena menentukan legalitas status bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari proses penetapan, peserta yang telah lulus seleksi diwajibkan mengisi Data Riwayat Hidup (DRH). Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Karena itu, ketepatan dan kelengkapan data dalam DRH sangat menentukan kelancaran dalam proses penetapan tersebut. Lantas, sampai kapan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu? Untuk lebih jelasnya, simak jadwal terbaru beserta tahapannya berikut.
Kapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu?
Nomor Induk Pegawai (NIP) merupakan identitas resmi yang diberikan kepada PPPK sebagai bukti status kepegawaian yang sah. Berdasarkan jadwal terbaru, proses penetapan NIP atau NI PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung mulai 28 Agustus–30 September.
Namun sebelum NIP resmi ditetapkan, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta, antara lain:
ADVERTISEMENT
Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 terdapat rincian prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pada edaran tersebut, BKN menegaskan bahwa terdapat lima tahapan utama yang harus dilalui oleh tenaga honorer sebelum mendapatkan NIP resmi.
ADVERTISEMENT
Setiap tahap mencakup proses verifikasi dokumen hingga akhirnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Adapun tahapan lengkapnya berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(RK)

