Kapan Sembako KJP Dibuka Kembali 2026? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program penyediaan pangan murah bermutu untuk pemegang KJP Plus. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan harga bersubsidi.
Di awal tahun ini, antuasiasme penerima manfaat untuk menebus paket sembako KJP Plus kian meningkat. Lantas, kapan sembako KJP dibuka kembali 2026? Simak informasi lengkapnya di sini!
Kapan Sembako KJP Dibuka Kembali 2026?
Kepastian penyaluran pangan bersubsidi tahun 2026 sangat dinantikan oleh masyarakat. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pembukaan antrean sembako KJP Plus periode awal tahun 2026.
Sebagai acuan, merujuk pada unggahan akun Instagram @perumdapasarjaya, layanan pendaftaran antrean terakhir kali dibuka pada 1-10 Desember 2025. Antrean tersebut dikhususkan untuk periode distribusi bulan Desember 2025.
Masyarakat penerima manfaat diharapkan rutin mengecek akun Instagram resmi @perumdapasarjaya dan @dharmajaya66 agar tidak tertinggal informasi saat jadwal baru diumumkan.
Syarat Penerima Manfaat Sembako KJP
Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022, penerima manfaat pangan murah diutamakan bagi masyarakat pemegang KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus). Jika kuota masih tersedia, pangan murah dapat diberikan kepada kelompok masyarakat lainnya yang meliputi:
Penyandang Disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Penghuni Rumah Susun dengan kriteria yang ditetapkan Kepala Perangkat Daerah bidang perumahan rakyat.
Guru non-PNS dan Tenaga Kependidikan non-PNS yang memiliki penghasilan paling besar 1,1 kali UMP.
Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang memiliki penghasilan paling besar 1,1 kali UMP.
Seluruh penerima manfaat di atas wajib berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta.
Cara Daftar Antrean Sembako KJP
Bagi penerima manfaat yang ingin menebus paket pangan bersubsidi, wajib melakukan registrasi tiket antrean online terlebih dahulu pada periode yang ditentukan. Mengutip panduan dari laman resmi Sistem KJP Dharmajaya, berikut cara daftar antrean sembako KJP:
Buka situs resmi https://antreankjp.dharmajaya.co.id. Kemudian, klik tombol “Daftar Antrean”.
Isi formulir, meliputi nomor KJP, nomor KTP yang akan melakukan pengambilan, nomor KK, lokasi pengambilan, dan sesi pengambilan.
Klik “Daftar” dan sistem akan menerbitkan tiket antrean digital.
Simpan tiket tersebut dengan cara mengunduh, screenshot, atau mencetaknya.
Datang ke lokasi pengambilan pangan sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum pada tiket antrean dan membawa dokumen KTP asli, fotokopi KK, dan kartu KJP.
(FHK)
Baca juga: KJP Bulan Januari 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
