Kemenkeu Setop Rekrutmen CPNS Selama 5 Tahun, Ini Isi Kebijakannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 Juli 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementrian keuangan (Kemenkeu) memberhentikan penerimaan CPNS selama lima tahun terhitung mulai 2020 hingga 2024. Hal ini juga berlaku untuk penerimaan dari STAN. Penghentian sementara ini sesuai kebijakan yang dimuat dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Keuangan 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari kumparanBISNIS, dalam poin 3.2 angka 5 peraturan tersebut dijelaskan mengenai strategi yang dilakukan Kementrian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Dijelaskan pula dalam huruf I peraturan terkait bahwa “Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.”
Pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan, dijabarkan kembali mengenai kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negative (minus-growth) dengan penghentian sementara rekrutmen CPNS Kemenkeu. Kemudian pada huruf B angka 2, disebutkan juga bahwa moratorium sementara rekrutmen CPNS maupun lulusan STAN akan dilakukan selama 5 tahun.
Kebijakan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tanggal 29 Juni 2020 lalu. Berikut kutipan kebijakan penghentian rekrutmen CPNS.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
Proyeksi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus-growth mulai tahun 2020;
b. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024;
c. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020;
d. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019;
e. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya.
(AYA)