KJP Bulan Januari 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mendapatkan akses pendidikan.
Bantuan KJP Plus disalurkan secara rutin setiap bulan melalui rekening penerima. Karenanya, menjelang awal tahun, banyak orang tua dan siswa penerima manfaat yang menantikan kepastian soal pencairan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pertanyaannya, KJP bulan Januari 2026 kapan cair? Simak artikel ini untuk mengetahui prediksi jadwalnya!
KJP Bulan Januari 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op), pencairan KJP Bulan Januari 2026 telah dilakukan secara bertahap mulai 5 Januari 2026. Pada periode ini, total penerima bantuan mencapai 707.513 siswa.
Dalam pencairan tersebut, peserta KJP Plus menerima bantuan dana personal dan tambahan dana SPP bagi siswa sekolah swasta. Dana personal dapat dicairkan sebesar Rp 100.000 setiap bulan, sementara sisanya digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Jika belum mendapatkan pencairan KJP Januari 2026, penerima manfaat diimbau untuk bersabar dan rutin mengecek rekening masing-masing. Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga seluruh penerima manfaat menerima pencairan.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus dapat dicek melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) dan P4OP (@upt.p4op).
Baca Juga: Apa Itu KJP Try Out yang Diluncurkan Gubernur DKI Jakarta? Ini Penjelasannya
Besaran Bantuan KJP Bulan Januari 2026
Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Bulan Januari 2026 yang diterima oleh peserta didik sesuai masing-masing jenjang pendidikan:
SD/SDLB/MI: dana personal Rp 250.000, tambahan SPP untuk swasta Rp 130.000
SMP/SMPLB/MTS: dana personal Rp 300.000, tambahan SPP untuk swasta Rp 170.000
SMA/SMALB/MA: dana personal Rp 420.000, tambahan SPP untuk swasta Rp 290.000
SMK: dana personal Rp 450.000, tambahan SPP untuk swasta Rp 240.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): dana personal Rp 300.000, tambahan SPP untuk swasta Rp 130.000
Syarat Penerima KJP Plus
Penerima KJP Plus wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Dihimpun dari situs resmi KJP Plus, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:
Terdaftar dan masih aktif sebagai peserta didik pada salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Berstatus sebagai warga DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(NSF)
