news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Memahami Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Kerja Wartawan dan Jurnalis

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 November 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kode Etik Jurnalistik Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kode Etik Jurnalistik Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kode etik jurnalistik menjadi pedoman para jurnalis dan wartawan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Kode etik ini menentukan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menjalankan tugas sebagai jurnalis.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kode etik jurnalistik yang berlaku dirumuskan oleh Dewan Pers Indonesia yang memperoleh mandat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyusun dan mengawasi pelaksanaan kode etik bagi wartawan.
Rumusan kode etik jurnalistik tersebut dirancang oleh sejumlah organisasi jurnalis dan disahkan oleh Dewan Pers berdasarkan SK. No. 03/SK/-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Pergulatan Etika Indonesia karya Armada Riyanto, dkk. (2019).
Kode Etik Jurnalistik terdiri dari 11 pasal dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Indonesia serta 29 perwakilan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Tanah Air. Kode ini juga menjadi revisi dari Kode Etik Wartawan Indonesia 1999.
Pada dasarnya, kode etik jurnalistik dirancang untuk mengupayakan kebebasan pers sekaligus mewujudkan pers yang mendidik dan bertanggungjawab, yaitu pers yang mampu menyuguhkan informasi tanpa merugikan pihak-pihak lain.
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas kode etik jurnalistik lebih jauh, ada baiknya untuk memahami pengertian jurnalistik terlebih dahulu melalui artikel di bawah ini.
Ilustrasi Kode Etik Jurnalistik Foto: Unsplash

Pengertian dan Jenis-jenis Jurnalistik

Menurut KBBI, jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. Sementara itu, pengertian jurnalistik secara praktis, yaitu pengumpulan berita, pelaporan peristiwa, penulisan berita, penyuntingan naskah berita, dan penyajian berita melalui media.
Jurnalistik juga bisa didefinisikan sebagai kepandaian dalam mengarang yang tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum secepat mungkin dan seluas mungkin.
Di samping itu, jurnalis atau wartawan merupakan orang yang bertugas mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, radio, dan televisi.
Mengutip situs resmi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, berdasarkan media yang digunakan, jurnalistik dapat dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Kode Etik Jurnalistik Foto: Unsplash

Kode Etik Jurnalistik

Berdasarkan informasi dari buku Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas tulisan Dewan Pers (2013), terdapat 11 pasal kode etik jurnalistik, yaitu:
ADVERTISEMENT
(GTT)