Memahami Makna Kemerdekaan Beragama bagi Bangsa Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 September 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kemerdekaan beragama merupakan hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia. Hak ini tidak dapat diganggu gugat lantaran sudah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhammad Syahnan Harahap dalam Jurnal Kemerdekaan Beragama Menurut UUD 1945 (2018), hak kemerdekaan beragama perlu dipertahankan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh suatu negara.
Lantas, apa makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia? Simak jawabannya melalui artikel di bawah ini.
Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Rawpixel

Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia

Kemerdekaan beragama mengandung makna bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Mengutip Jurnal Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM tulisan Febri Handayani, SHI, MH, negara menjamin, melindungi, mengembangkan, membimbing, dan mengarahkan agar kehidupan beragama bisa berkembang dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila.
Dengan kata lain, negara tidak akan ikut campur terhadap urusan syariat dan ibadah-ibadah masing-masing agama. Di samping itu, kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia tercermin dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Super Complete Kelas 4,5, dan 6 SD/MI karya Meity Mudikawaty, dkk. (2018), sila tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara Indonesia bebas menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila ini menempati urutan pertama dalam urutan lima sila karena sila tersebut meliputi seluruh sila. Artinya, empat sila terakhir memang merupakan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari sila pertama. Adapun makna dari sila pertama sebagai berikut:
Ilustrasi Makna Kemerdekaan Beragama Bagi Bangsa Indonesia Foto: Pixabay
Kemerdekaan atau kebebasan beragama juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dalam Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, bernurani dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamatan dan pengajaran.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau memilih agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
(GTT)