Mengetahui Perbedaan Madzi, Wadi, dan Mani dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2021 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi madzi, wadi, dan mani. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi madzi, wadi, dan mani. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Madzi, wadi, dan mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Hal seperti ini biasanya dialami laki-laki maupun perempuan saat sedang melihat, membayangkan, atau melakukan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat.
ADVERTISEMENT
Lalu, adakah perbedaan di antara ketiganya? Simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Madzi, Wadi, dan Mani?

Madzi merupakan cairan bening sedikit kental yang keluar dari kemaluan seseorang ketika sedang ataupun memiliki keinginan bersetubuh. Terkadang, seseorang tidak menyadari proses keluarnya madzi ini.
Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Wanita oleh Abu Malik Kamal Salim (2007: 31), meskipun bisa dialami oleh laki-laki maupun perempuan, madzi lebih banyak dialami oleh kaum wanita.
Hal ini juga sejalan dengan pendapat Imam al-Haraiman yang dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi.
Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki.
Sama dengan madzi, keluarnya mani dari kemaluan seseorang juga berkaitan dengan syahwat. Mengutip Tanya Jawab Islam oleh PISS KTB, TIM Dakwah Pesantren (2015), ada sejumlah ciri-ciri utama mani, yaitu keluar disertai syahwat (kenikmatan), keluar dengan tersendat-sendat, dan jika basah baunya mirip adonan kue dan jika kering mirip putih telur.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang mengalami salah satu dari tiga ciri di atas, maka itu disebut dengan mani. Mani juga dialami bagi laki-laki dan perempuan, perbedaannya hanya pada proses keluarnya. Hal tersebut sebagaimana yang dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, wadi, mengutip dari NU Online, adalah cairan putih kental keruh yang tidak berbau. Biasanya, wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban berat. Keluarnya bisa satu tetes, dua tetes, atau lebih.
Ilustrasi madzi, wadi, dan mani. Foto: Shutterstock

Perbedaan Membersihkan Madzi, Wadi, dan Mani

Selain ciri fisiknya dan penyebab munculnya, perbedaan utama madzi, wadi, dan mani terletak pada cara membersihkannya. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
Menurut kesepakatan para ulama, madzi hukunya najis. Apabila mengenai badan, harus dibersihkan. Apabila mengenai pakaian, cukup menyiramnya dengan air pada bagian yang terkena.
ADVERTISEMENT
Dari Ali bin Abi Thali ra, dia menceritakan: “Aku ini laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!” (HR. Imam Al-Bukhari.
Sementara itu, seperti halnya kencing, wadi hukumnya juga najis dan harus disucikan. Namun, bersuci dari wadi tidak wajib mandi, melainkan hanya perlu berwudhu dan mencuci kemaluan saja.
Aisyah ra mengatakan: “Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk itu hendaklah seorang muslim (Muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya wadi) dan berwudhu serta tidak diharuskan mandi.” (HR. Ibnu Mundzir)
Berbeda dengan madzi dan wadi, jika seseorang mengeluarkan mani, hukumnya adalah wajib mandi, sesuai dengan hadits berikut ini. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
ADVERTISEMENT
Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
(ADS)