news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nadiem Makarim Tambah Kuota PPDB Siswa Berprestasi Jadi 30 Persen

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
11 Desember 2019 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mendikbud Nadiem Makarim tambah kuota PPDB jalur berprestasi jadi 30 persen (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim tambah kuota PPDB jalur berprestasi jadi 30 persen (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan beberapa perubahan untuk rencana pendidikan Indonesia kedepannya. Salah satunya adalah untuk perubahan dalam pelaksanaan PPDB. Diantara perubahan tersebut adalah adanya penambahan kuota PPDB jalur siswa berprestasi.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Antara, Nadiem Makarim menjelaskan rencana penambahan kuota PPDB jalur prestasi menjadi 30 persen. Dari awalnya hanya mencakup 15 persen dari total keseluruhan penerimaan siswa baru.
"Ke depan arah kebijakan diperlonggar, yang sebelumnya jalur prestasi persetasenya 15 persen menjadi 30 persen," ujar Nadiem saat menyampaikan 4 pokok kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar' di Jakarta, Rabu (11/12) seperti yang dilansir Antara.
Dengan kuota PPDB yang baru, maka penerimaan siswa kurang lebih komposisinya akan 50 persen jalur zonasi, jalur afirmasi untuk siswa penerimaan Kartu Indonesia Pintar 15 persen, siswa pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Namun ada yang menjadi catatan, Nadiem Makarim merencakan jika komposisi tersebut bisa berubah-ubah. Terutama dari komposisi PPDI dari jalur prestasi dan jalur zonasi. Pada akhirnya, pemerintah daerah yang akan melakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
"Zonasi sangat penting, kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Tapi ada beberapa daerah yang kesulitan dalam menerapkan zonasi ini," tambahnya.
Jadi nantinya pihak pemerintah daerah akan tetap memiliki kewenangan dalam menentukan proporsi final kuota penerimaan siswa dan menetapkan wilayah zonasi.