Operasi Keselamatan 2024 Digelar, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tengah menggelar Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua minggu, dimulai dari 4-17 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Operasi Keselamatan 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan penegakkan hukum berlalu lintas. Tujuannya, agar masyarakat lebih tertib saat berkendara sehingga menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Keselamatan 2024
Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Junaedi menekankan seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik.
Oleh karena itu, Eddy mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan membawa surat-surat kendaraan secara lengkap.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ujar Eddy seperti dikutip dari situs Divisi Humas Polri.
ADVERTISEMENT
Dari 11 pelanggaran, terdapat 4 pelanggaran ringan dan 7 pelanggaran sedang hingga berat. Adapun yang termasuk pelanggaran ringan di antaranya:
Sementara yang termasuk pelanggaran sedang hingga berat mencakup:
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Ketentuan berkendara di jalan raya telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya juga memuat sanksi bagi pengendara maupun pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dikenakan berbeda-beda tergantung pelanggaran yang dilakukan. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi untuk pelanggaran ringan dapat berupa denda senilai Rp 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.
Untuk kasus pelanggaran sedang hingga berat, sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
(GLW)