Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 Mei 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 resmi dibuka pada Sabtu (21/5). Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh panitia melalui unggahan Instagram resmi mereka di @prakerja.co.id.
ADVERTISEMENT
“Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silakan melanjutkan proses sebagaimana mestinya, sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik Gabung Gelombang."
Sama seperti gelombang sebelumnya, peserta yang lolos Prakerja akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta. Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pekerja yang kena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, dan pelaku UMKM.
Agar tidak terlewat, berikut syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 selengkapnya yang bisa Anda simak.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30

Untuk mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta, masyarakat yang ingin mendaftar Prakerja harus membuat akun di laman prakerja.go.id terlebih dahulu. Kemudian, penuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Ilustrasi daftar kartu Prakerja. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Jika sudah memenuhi syarat di atas, Anda bisa melanjutkan proses pendaftarannya. Bagi yang sudah mendaftar gelombang sebelumnya dan belum lolos, Anda bisa Klik Gabung Gelombang.
Bagi yang belum memiliki akun, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut tata caranya yang bisa Anda ikuti:
Ilustrasi pendaftaran kartu prakerja. Foto: pixabay
(MSD)