Penjelasan Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita beserta Aturannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 April 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ziarah kubur. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ziarah kubur. Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ziarah kubur termasuk amalan yang disyariatkan dalam agama Islam. Amalan ini bisa mengingatkan umat Muslim tentang kematian dan hari akhir. Diriwayatkan oleh Buraidah al-Hushoib radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan. Sebab, ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhir.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Berkaca pada hadits tersebut, maka para ulama sepakat mengategorikan ziarah kubur sebagai amalan sunnah. Artinya, jika dikerjakan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Kendati demikian, para ulama membagi hukumnya lagi menjadi dua bagian, yakni bagi laki-laki dan wanita. Bagaimana hukum ziarah kubur bagi wanita? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum ziarah kubur bagi wanita. Perbedaan tersebut muncul dari hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwasanya: "Rasulullah SAW melaknat para wanita-wanita peziarah kubur" (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Ilustrasi ziarah kubur. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dari hadits tersebut, para Imam Madzhab menyampaikan pandangannya masing-masing. Dikutip dari buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam karya Firman Arifandi, menurut madzhab Hanafiyah, hukumnya bisa disesuaikan dengan kondisi.
ADVERTISEMENT
Ziarah kubur menjadi haram jika dikhawatirkan seorang wanita bisa menangis dan meratap histeris di kuburan, serta menimbulkan fitnah. Namun, dibolehkan (mubah) jika ziarah tersebut justru membuatnya mengingat kematian.
Hampir sama seperti Hanafiyah, madzhab Malikiyah juga membolehkan wanita untuk ziarah kubur dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan tangisan histeris. Namun, diharamkan bagi wanita muda karena khawatir bisa menimbulkan fitnah.
Sementara As Syafi'iyah mengatakan bahwa ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunah, namun bagi wanita hukumnya makruh. Hal serupa juga disampaikan oleh madzhab Hanabilah dalam fatwa-fatwanya.
Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa larangan ziarah kubur bagi wanita dibatasi oleh beberapa sebab. Ziarah tidak boleh diiringi oleh fitnah atau perbuatan haram seperti meratapi orang yang telah meninggal, menangis histeris, dan lain-lain.
Ilustrasi ziarah kubur. Foto: pexels
Sebagai amalan sunah, ziarah kubur juga memiliki ketentuan dan tata krama yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Berikut adab ziarah kubur selengkapnya yang bisa Anda perhatikan:
ADVERTISEMENT
MSD)