Konten dari Pengguna

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Pengadilan Hukum

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tersangka di penjara. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka di penjara. Foto: pixabay

Perbedaan tersangka dan terdakwa kerap sulit dipahami oleh masyarakat awam. Pasalnya, kedua istilah tersebut sama-sama menunjukkan status seseorang yang sedang tersandung perkara hukum.

Dalam ranahnya, tersangka dan terdakwa harus menjalani serangkaian proses pengadilan dan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk membuktikan kesalahan mereka dan memberikan hukuman paling tepat sesuai dengan undang-undang.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Apa perbedaan tersangka dan terdakwa dalam ranah hukum? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel berikut.

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa

Untuk mengetahui perbedaan tersangka dan terdakwa, Anda perlu memahami definisinya terlebih dahulu. Dirangkum dari buku Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan karya Dr. Tata Wijayanta, dkk., berikut penjelasannya:

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

1. Tersangka

Menurut Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir dalam buku Kamus Hukum (1983), tersangka adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan. Ini dilakukan guna dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan atau tidak.

Tersangka merupakan pelaku suatu delik pidana. Dalam hal ini, tersangka belum dapat dikatakan sebagai pihak yang bersalah. Ia harus menjalani sejumlah persidangan terlebih dahulu agar dapat dijatuhkan hukuman pidana.

2. Terdakwa

Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdakwa memiliki sejumlah alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Dalam pengadilan, seorang terdakwa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh penegak hukum. Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana susunan Prof. Dr. Andi Muhammad, dkk., berikut penjelasannya:

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
  • Segera diadili oleh pengadilan.

  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan.

  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum.

  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu mengenai apa yang didakwakan kepadanya.

  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya.

  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terkait masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan.

  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding.

3. Terpidana

Selain tersangka dan terdakwa, ada pula status lain yang disematkan kepada orang yang sedang tersandung masalah hukum, yakni terpidana. J.C.T. Simorangkir mengatakan bahwa terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ada sejumlah hak bagi terpidana yang diatur dalam peraturan undang-undang. Berikut uraiannya:

  • Hak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain.

  • Hak untuk segera menerima dan segera menolak putusan pengadilan.

  • Hak untuk mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu 7 hari.

  • Hak untuk meminta perkarranya diperiksa dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dll.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan tersangka?
chevron-down

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Apa yang dimaksud dengan terdakwa?
chevron-down

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Apa hak terdakwa?
chevron-down

Salah satunya diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya