Perbedaan Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Pengadilan Hukum

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tersangka di penjara. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka di penjara. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Perbedaan tersangka dan terdakwa kerap sulit dipahami oleh masyarakat awam. Pasalnya, kedua istilah tersebut sama-sama menunjukkan status seseorang yang sedang tersandung perkara hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam ranahnya, tersangka dan terdakwa harus menjalani serangkaian proses pengadilan dan pemeriksaan. Ini dilakukan untuk membuktikan kesalahan mereka dan memberikan hukuman paling tepat sesuai dengan undang-undang.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Apa perbedaan tersangka dan terdakwa dalam ranah hukum? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel berikut.

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa

Untuk mengetahui perbedaan tersangka dan terdakwa, Anda perlu memahami definisinya terlebih dahulu. Dirangkum dari buku Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan karya Dr. Tata Wijayanta, dkk., berikut penjelasannya:
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

1. Tersangka

ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir dalam buku Kamus Hukum (1983), tersangka adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan. Ini dilakukan guna dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan atau tidak.
Tersangka merupakan pelaku suatu delik pidana. Dalam hal ini, tersangka belum dapat dikatakan sebagai pihak yang bersalah. Ia harus menjalani sejumlah persidangan terlebih dahulu agar dapat dijatuhkan hukuman pidana.

2. Terdakwa

Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdakwa memiliki sejumlah alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pengadilan, seorang terdakwa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh penegak hukum. Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana susunan Prof. Dr. Andi Muhammad, dkk., berikut penjelasannya:
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

3. Terpidana

Selain tersangka dan terdakwa, ada pula status lain yang disematkan kepada orang yang sedang tersandung masalah hukum, yakni terpidana. J.C.T. Simorangkir mengatakan bahwa terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah hak bagi terpidana yang diatur dalam peraturan undang-undang. Berikut uraiannya:
(MSD)