Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Menurut Kemenag

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
31 Maret 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana pemakaman Guru Besar Farmakologi UGM Prof Iwan Dwiprahasto yang positif corona. Foto: Dok. UGM
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemakaman Guru Besar Farmakologi UGM Prof Iwan Dwiprahasto yang positif corona. Foto: Dok. UGM
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan protokol yang menjadi panduan dalam mengurus pasien yang wafat akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Protokol ini mengatur sejumlah hal, mulai dari pengurusan jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, sampai aturan penguburan jenazah. Panduan ini diperlukan untuk meminimalisir risiko penularan virus Corona.
Berikut tata pelaksanaannya:

Pengurusan Jenazah

Shalat Jenazah

ADVERTISEMENT

Penguburan Jenazah

(ERA)