Sejarah Hari Hak Asasi Binatang Internasional 15 Oktober

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2020 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejarah Hari Hak Asasi Binatang Internasional yang diperingati setiap 15 Oktober. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sejarah Hari Hak Asasi Binatang Internasional yang diperingati setiap 15 Oktober. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hari Hak Asasi Binatang Internasional diperingati setiap tanggal 15 Oktober. Ide mengampanyekan hak asasi terhadap binatang ini terinspirasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948.
ADVERTISEMENT
Deklarasi tersebut memuat komitmen untuk menjamin hak-hak dasar yang tidak dapat direnggut dari manusia. Beberapa hak yang dimaksud yakni terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama, hak untuk hidup, hak tanpa perbudakan, dan bebas dari penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan.
Melansir inadis.org, istilah hak asasi binatang sendiri mulai populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Kala itu, objektifikasi binatang sudah dianggap keterlaluan.
Hewan-hewan sirkus diperlakukan layaknya budak. Kondisi kebun binatang yang buruk juga membuat hidup hewan terancam. Belum lagi kepunahan beberapa jenis hewan di seluruh dunia.
Akhirnya, 30 tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tepatnya pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang di kantor pusat UNESCO.
ADVERTISEMENT
Isi dari deklarasi tersebut di antaranya:
Habitat Orangutan rusak. Foto: Forest Mountain Services
Di Indonesia, hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT
Dalam KUHP Pasal 302, dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Yang termasuk penganiayaan ringan adalah melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng, perlindungan terhadap hak asasi hewan tidak hanya memberi manfaat bagi hewan, tetapi juga bagi manusia yang hidup dalam satu ekosistem.
Sebab, penularan penyakit dari hewan atau zoonosis terjadi saat hewan stres atau terluka. Hewan yang stres dan terluka bisa jadi mencerminkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya.
ADVERTISEMENT
(ERA)