Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Setiap 9 Maret
Konten dari Pengguna
9 Maret 2021 11:27 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Bea Cukai, Hari Musik Nasional pertama kali diperingati pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Sejarah Hari Musik Nasional
Mengutip situs resmi Perpusnas, Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret merupakan usulan dari Persatuan Artis, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI).
Peringatan ini adalah bentuk penghargaan untuk WR Soepratman, pahlawan nasional yang telah menciptakan lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Karena itulah, peringatan tersebut dirayakan di hari ulang tahun WR Soepratman, yakni 9 Maret 1903.
Mengutip situs resmi Setda Kalteng, sebagian masyarakat meyakini WR Soepratman lahir pada 19 Maret 1903. Kendati demikian, hal itu tidak mengubah penetapan tanggal Hari Musik Nasional pada 9 Maret.
ADVERTISEMENT
Keppres Nomor 10 Tahun 2013 menjabarkan musik sebagai ekspresi budaya bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional.
Keppres ini juga menjelaskan bahwa Hari Musik adalah bentuk apresiasi masyarakat terhadap musik. Peringatan ini berupaya meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik di Tanah Air.
Melalui peringatan ini, para musisi Tanah Air diharapkan dapat mencetak berbagai prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia, baik secara nasional, regional, atau internasional.
Hari Musik kerap diperingati dengan berbagai perayaan yang menarik dari tahun ke tahun. Mulai dari seminar hingga pertunjukan musik. Sementara itu para musisi biasanya merayakan peringatan ini dengan meluncurkan album tertentu.
(GTT)
ADVERTISEMENT