Sejarah Hari Pasar Modal Indonesia, Berawal dari Bursa Efek Jakarta

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
3 Juni 2020 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bursa efek. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bursa efek. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tanggal 3 Juni, Indonesia memperingati Hari Pasar Modal. Mungkin tak banyak yang mengetahui tentang peringatan hari ini. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Hari Pasar Modal Indonesia, berikut ulasan sejarahnya.
ADVERTISEMENT
Pasar Modal merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan efek, seperti perdagangan efek serta perusahaan publik, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, dan penawaran umum. Ini juga merupakan bentuk penghubung antara investor dan perusahaan atau institusi pemerintah melalui instrumen perdagangan yang memiliki jangka panjang.
Tepat pada 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta atau yang sekarang dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Nama baru juga diperkenalkan dalam pembukaan tersebut, yakni Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek, yang beranggotakan bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.
Saat itu Indonesia berada dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada 26 September 1952, Undang-Undang Bursa dikeluarkan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952. Namun, seiring berjalannya waktu, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan inflasi yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Pasar modal akhirnya kembali ditutup setelah itu. Setelah Indonesia memasuki masa orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, perekonomian Indonesia mengalami peningkatan.
Soeharto kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang Pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Di era sekarang, pengawasan pasar modal dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
(AYA)