Konten dari Pengguna
Syarat Beli Rumah Bebas Pajak 2026, Begini Ketentuannya!
8 Januari 2026 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Syarat Beli Rumah Bebas Pajak 2026, Begini Ketentuannya!
Ada beberapa syarat beli rumah bebas pajak 2026 yang perlu diketahui. Simak artikel ini untuk informasi detailnya!Berita Hari Ini
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memberlakukan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah di tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memastikan sektor properti tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat berpeluang memilih hunian yang sesuai dengan kemampuan finansialnya masing-masing.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa menikmati fasilitas rumah bebas pajak 2026. Apa saja? Simak selengkapnya dalam artikel berikut!
Syarat Beli Rumah Bebas Pajak 2026
Kebijakan pembelian rumah bebas pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pemerintah menanggung seluruh PPN untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan nilai jual hingga Rp2 miliar.
Adapun kebijakan beli rumah bebas pajak berlaku sepanjang masa pajak Januari-Desember 2026. Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Berikut syarat beli rumah bebas pajak 2026 yang perlu diperhatikan:
ADVERTISEMENT
Syarat untuk Pembeli
Berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN bisa dinikmati oleh orang pribadi dengan syarat sebagai berikut:
Syarat Properti untuk Insentif PPN
Seperti yang sudah disampaikan, rumah tapak dan satuan rumah susun bisa mendapat insentif PPN DTP atau bebas pajak. Meski demikian, properti tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Syarat untuk Penjual
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan rumah atau apartemen wajib:
Baca juga: Cara Membuat XML Coretax untuk Wajib Pajak
(RK)

