Syarat dan Ketentuan Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pelajar hingga Pengajar
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2021, kuota Kemendikbud berlaku untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa. Tidak hanya pelajar, kuota ini juga diperuntukkan bagi para pengajar, mulai dari guru hingga dosen.
Untuk mendapatkan kuota, peserta diharuskan melapor pada pihak sekolah atau perguruan tinggi. Setelah itu, calon penerima kuota juga diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada situs https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Sementara itu, mereka yang menempuh pendidikan jenjang tinggi dapat mengunggah SPTJM pada portal https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. Adapun tanggal unduh dan unggah SPTJM untuk bulan berikutnya (November) adalah sebagai berikut:
1. Tanggal Unduh SPTJM Paling Lambat
- Tanggal 5 Oktober 2021 untuk pengajuan bulan November 2021.
ADVERTISEMENT
2. Tanggal Unggah SPTJM Paling Lambat
- Tanggal 7 November untuk pengajuan bulan November 2021.
Selain mengunggah SPTJM, calon penerima kuota juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Untuk mengetahui syaratnya, simak artikel berikut.

Syarat Kuota Kemendikbud
Mengutip situs resmi Kemdikbud, kuota Kemendikbud selalu disalurkan tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Siswa dan Pendidik PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik.
- Pendidik harus memiliki nomor ponsel aktif.
- Siswa harus memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
2. Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Mempunyai nomor ponsel aktif.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
3. Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
- Mempunyai nomor ponsel aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Ketentuan Kuota Kemendikbud
Jumlah kuota belajar yang disediakan oleh Kemendikbud berbeda-beda, tergantung dengan jenjang pendidikan calon penerima kuota, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/ bulan
Kuota Kemendikbud dapat digunakan untuk mengakses semua halaman, kecuali yang diblokir oleh Kominfo, seperti:
- Jejaring Sosial: Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.
- Game: 8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Growtopia, Lineage Revolution, Lords Mobile : Battle of the Empires, Mobile Legends, PUBG, Roblox, Steam Garena, Garena AOV, dan Garena Free Fire.
- Aplikasi Video: Netflix, Viu, Dailymotion, Likee, JWPlayer, QQVideo, TikTok, TVUNetworks.
(GTT)
Apa Itu Kuota Kemendikbud?
Kapan Bantuan Kuota Kemendikbud 2021 Cair?
Apa Saja Situs yang Diblokir untuk Kuota Kemendikbud?