Syarat dan Ketentuan Bantuan Kuota Kemendikbud untuk Pelajar hingga Pengajar
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2021, kuota Kemendikbud berlaku untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa. Tidak hanya pelajar, kuota ini juga diperuntukkan bagi para pengajar, mulai dari guru hingga dosen.
Untuk mendapatkan kuota, peserta diharuskan melapor pada pihak sekolah atau perguruan tinggi. Setelah itu, calon penerima kuota juga diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada situs https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Sementara itu, mereka yang menempuh pendidikan jenjang tinggi dapat mengunggah SPTJM pada portal https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. Adapun tanggal unduh dan unggah SPTJM untuk bulan berikutnya (November) adalah sebagai berikut:
1. Tanggal Unduh SPTJM Paling Lambat
ADVERTISEMENT
2. Tanggal Unggah SPTJM Paling Lambat
Selain mengunggah SPTJM, calon penerima kuota juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Untuk mengetahui syaratnya, simak artikel berikut.
Syarat Kuota Kemendikbud
Mengutip situs resmi Kemdikbud, kuota Kemendikbud selalu disalurkan tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Siswa dan Pendidik PAUD Dikdasmen
2. Mahasiswa
3. Dosen
Ketentuan Kuota Kemendikbud
Jumlah kuota belajar yang disediakan oleh Kemendikbud berbeda-beda, tergantung dengan jenjang pendidikan calon penerima kuota, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Kuota Kemendikbud dapat digunakan untuk mengakses semua halaman, kecuali yang diblokir oleh Kominfo, seperti:
(GTT)