Syarat Hewan Kurban Idul Adha Berdasarkan Hadist

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Juli 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu rangkaian ibadah umat Muslim yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Hukum menyerahkan hewan kurban adalah sunah muakkad. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama empat hari yakni tanggal 10-13 Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
Allah telah memerintahkan umat Muslim untuk berkurban. Hal ini tercantum dalam Alquran Surah Al Hajj ayat 34 sebagai berikut.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
Menyembelih hewan kurban juga merupakan salah satu ibadah yang paling digemari oleh Allah. Berkurban adalah cara jitu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada hari kiamat pun, hewan kurban akan membantu umat Muslim untuk meniti jembatan Shiratal Mustaqim.
ADVERTISEMENT
Nabi bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Artinya: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidzi no. 1493)
Ilustrasi hewan qurban saat hari raya Idul Adha. Sumber: Freepik.com
Hewan kurban yang diserahkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat dan disusun berdasarkan apa yang telah dicontohkan oleh nabi dalam hadist-hadistnya. Jika hewan yang diserahkan tidak sesuai dengan syariat, kurbannya tidak sah.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Saku Kurban oleh Ridi Arif, jenis hewan yang boleh dikurbankan merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Sedangkan ketentuan usia yang mereka berbeda-beda.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk ke dua tahun) dari kambing/domba.” (HR. Muslim)
Dari hadist tersebut diketahui bahwa usia hewan kurban adalah jika hewan tersebut telah berganti gigi. Minimal usia unta yang telah berganti gigi adalah lima tahun, sapi minimal berusia sekitar dua tahun, kambing yang minimal berusia satu tahun, dan domba yang minimal berusia enam bulan.
ADVERTISEMENT
Kondisi hewan kurban
Setelah usia terpenuhi, barulah syarat lainnya adalah kondisi hewan qurban harus sehat dan tidak cacat. Kriteria cacat menurut syariat adalah pincang, buta, sakit, dan kurus.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadist berikut: “Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad).
(ULY)