Syarat Mendapat Subsidi Kuota Gratis 50 GB untuk Pelajar dan Pengajar
Konten dari Pengguna
7 September 2020 12:52 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk memberikan bantuan kuota gratis tersebut. Selain itu, pemerintah juga memiliki anggarkan Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Rencananya, siswa dan guru akan diberikan kuota gratis sebesar 42 GB serta mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB. Dilansir melalui Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut ini syarat mendapatkan subsidi kuota gratis 50 GB untuk mahasiswa dan dosen.
ADVERTISEMENT
Kuota ini digunakan untuk proses pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19 . Adapun batas waktu untuk pemutakhiran data adalah Jumat (11/9). Diharapkan para mahasiswa dan dosen untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.
(FEP)