Syarat Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2020 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan halaman utama http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/.
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan halaman utama http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan untuk membuka pendaftaran bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM). Pendaftaran tersebut dibuka mulai 25 Oktober-4 November 2020 via laman http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/.
ADVERTISEMENT
Dibukanya pendaftaran program fakir miskin dan orang tidak mampu DKI Jakarta ini digunakan untuk membantu masyarakat untuk bisa menerima beberapa bantuan dari pemerintah. Di antaranya adalah Kartu Lansia Jakatra, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan bantuan lainnya.
Pendaftaran ini mengacu dasar hukum Pergub nomor 17 tahun 2019 tentang pengelolaan data fakir miskin dan orang tidak mampu. Ini juga sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu keluarga dinyatakan layak mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
(Rav)