Syarat Penerima Zakat Fitrah Sesuai Ajaran Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah saat bulan suci Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini disyariatkan bersamaan dengan puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan pemberian zakat tercatat dalam hadist Rasulullah SAW berikut:
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim)
Mengutip buku Fiqih yang ditulis oleh Hasbiyallah (2008), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seluruh Muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, pada awal bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Pembayaran zakat bisa berupa bahan makanan pokok untuk setiap orang atau uang.
Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Pixabay

Syarat Penerima Zakat Fitrah

Ada beberapa syarat penerima zakat fitrah yang telah ditetapkan sesuai firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 60.
ADVERTISEMENT
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah: 60)
Lebih lengkapnya, berikut delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat fitrah, dikutip dari situs NU Online:
1. Orang Fakir
Orang fakir adalah seseorang yang hidupnya sengsara, tidak memiliki tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan.
2. Orang Miskin
Orang yang tidak cukup penghidupannya atau dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat
Orang yang diberikan tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam dan orang yang imannya lemah karena baru masuk Islam.
ADVERTISEMENT
5. Budak
Budak yang ingin melepaskan dirinya dari tawanan orang-orang kafir.
6. Orang Berutang
Orang yang berutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak mampu membayarnya. Orang yang memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya dengan zakat, meskipun dia mampu membayar.
7. Sabilillah
Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah untuk mempertahankan Islam dan kaum Muslimin.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanan tersebut.
(GTT)