5 Fakta Ringkas soal Pemakzulan Donald Trump
Konten dari Pengguna
19 Desember 2019 12:31 WIB
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemakzulan tersebut menggemparkan publik. Kasus yang sudah santer dibicarakan sejak September lalu itu akhirnya benar terjadi. Itu menjadikan Donald Trump sebagai Presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Untuk ringkasnya, berikut 5 fakta tentang pemakzulan Trump yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Alasan
Ada dua pasal yang menjerat Donald Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Kasusnya bermula dari tuduhan jika Trump menahan bantuan dana untuk Ukraina. Tujuannya agar Presiden negara itu menyelidiki kasus tuduhan korupsi perusahaan energi yang berkaitan dengan Hunter Biden, putra dari Joe Biden (dari Partai Demokrat) rivalnya di Pemilu 2020.
2. Telepon dari Intelijen
Dilansir dari AFP, tuduhan tersebut berawal dari terungkapnya laporan seorang agen intelijen kepada Joseph Maguire (Badan Pusat Antiterorisme Nasional), yang berisi hasil sadapan telepon antara Donald Trump dan Volodymyr Zelenskiy, Presiden Ukraina pada 25 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
3. Tak berkutik di DPR AS
Mayoritas Anggota DPR AS berasal dari Partai Demokrat. Dipimpin oleh Nancy Pelosi, orang yang sama yang meloloskan pemakzulan Trump di voting.
Reuters melaporkan, hasil voting menunjukkan 230 orang menyetujui pemakzulan dan 197 tidak setuju untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan.
4. 'Ngamuk' di Twitter
Usai dimakzulkan, Donald Trump marah-marah di Twitter. Menggunakan huruf kapital, Presiden AS asal Partai Republik itu berkata jika pemakzulan akan dirinya merupakan serangan terhadap Amerika dan Partai Republik.
"KEBOHONGAN JAHAT DARI PARA RADIKAL SAYAP KIRI, DEMOKRAT TIDAK BISA APA-APA. INI MERUPAKAN SERANGAN TERHADAP AMERIKA DAN PARTAI REPUBLIK," bunyi cuitannya yang dibuat pada Kamis (19/12).
5. Yakin Menang di Senat
Meski kalah di DPR AS, Donald Trump sendiri masih yakin jika dirinya tak akan dimakzulkan. Dikutip dari kumparanNEWS, dua per tiga dari 100 anggota Senat harus setuju pemakzulan Trump .
ADVERTISEMENT
Itu berarti harus ada sekitar 20 dari 53 politikus dari Partai Republik yang menjabat di Senat membelot. Sedangkan belum ada tanda-tanda dari anggota Senat Republik yang mendukung pemakzulan Trump .
(NS)