5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
4 Desember 2018 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seorang guru sedang mengajarkan muridnya. (Foto: http://kemdikbud.go.id/)
Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Peraturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para pegawai honorer yang bekerja di badan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Berikut 5 keistimewaan PP Nomor 49 tahun 2018 pada pegawai honorer.
1. Pegawai Honorer Berubah Status Menjadi PPPK
5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi (1)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tes (Foto: Unsplash)
Pegawai honorer di lembaga pemerintahan akan diikutkan seleksi merit. Setelah lulus seleksi, pegawai honorer akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
2. Usia Pelamar Lebih Fleksibel
5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi (2)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja (Foto: Unsplash)
Menurut PP nomor 49 tahun 2018 ini, pegawai honorer yang ingin menjadi ASN berstatus PPPK tidak dibatasi usia seperti pelamar CPNS. Kebijakan baru ini mengarahkan PPPK untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu. Batas usia pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun, dan tertinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Membuka Peluang yang Lebih Luas
5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi (3)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja honorer (Foto: pixabay)
Dengan tidak dibatasinya usia pelamar, PPPK diharapkan mampu diisi oleh pekerja dari kalangan profesional yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Memberikan Kepastian Kerja
5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi (4)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja (Foto: Unsplash)
Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian kerja kepada para pegawai honorer. PPPK akan memiliki status, hak, dan perlindungan yang jelas.
5. Mendapat Hak dan Fasilitas Setara PNS
5 Keistimewaan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang Baru Dikeluarkan Jokowi (5)
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur Sipil Negara (Foto: setkab.go.id)
Menurut Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, PPPK akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang sudah berstatus PNS. Bedanya PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun seperti para PNS.