Warga yang Bergosip di Kamumu, Sulawesi Selatan, Didenda Rp 300 Ribu

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2018 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga yang Bergosip di Kamumu, Sulawesi Selatan, Didenda Rp 300 Ribu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
(Foto: Pixabay)
Ngerumpi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh tiap orang. Semua orang akan menjadi lambe pada waktunya. Dengan sengaja atau tidak, pembicaraan tentang orang lain, pasti pernah terselip dalam obrolan.
ADVERTISEMENT
Ngerumpi sah-sah saja, bila tidak membicarakan kejelekan orang lain. Namun, tak selamanya ngerumpi itu baik.
Makanya, perlu ada peraturan agar orang tidak sembarangan membicarakan orang lain.
Sama seperti yang dilakukan oleh warga di desa Kamumu, Sulawesi Selatan. Ada larangan ngerumpi bagi warganya.
Bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak, kebebasan berkumpul dan kebebasan berpendapat wargannya. Namun, peraturan itu dibuat untuk menjaga kedamaian para warga di kampung itu sendiri.
Peraturan itu dibuat dari hasil kesepakatan antara pejabat desa bersama 788 warganya.
Perangkat desa di desa Kamumu tidak melarang warganya untuk berkumpul dan bercerita dengan sesama tetangganya. Mereka hanya melarang warganya menggunjing kejelekan warga lain, terutama yang belum diketahui kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Apabila ada warga yang ketahuan berkumpul dan menggosipkan kejelekan warga lain, ia harus siap didenda sebesar Rp 300 ribu. Jumlah yang cukup besar untuk membuat jera warga yang mengganggu kedamaian desa.
Bagaimana pendapatmu tentang larangan ini? Apakah cukup efisien menekan jiwa lambe yang berpotensi memecah keharmonisan? (nnd)