Fakta Pro-Kontra Penangkapan Robertus Robet

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
7 Maret 2019 16:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Robertus Robert. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Robertus Robert. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis, Robertus Robet, ditangkap pada Kamis dini hari (7/3).
ADVERTISEMENT
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Robertus Robet atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Saat hadir dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis (28/2), Robertus Robet melontarkan kritik berupa lagu yang diduga menghina TNI. Orasi Robet dianggap mengandung ujaran kebencian.
Video orasi Robertus Robet tersebut pun tersebar di media sosial. Banyak pihak yang mengkritik tindakan Robertus Robet saat orasi. Namun banyak pula pihak yang menganggap penangkapan Robertus Robet mencederai kebebasan berpendapat. Tagar #BebaskanRobet pun menjadi trending di media sosial Twitter.
Aksi Kamisan yang diikuti Robet itu menyoroti rencana pemerintah menempatkan TNI pada kementerian sipil, yang bertentangan dengan fungsi TNI.
Robet menyanyikan plesetan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI. Namun lagu tersebut membuat Robet dianggap menyerukan ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Robertus Robet membuat video klarifikasi atas tersebarnya video orasinya pada aksi Damai Kamisan. Robet mengatakan lagu tersebut bukanlah ciptaannya. Dirinya pun mengaku tidak dimaksudkan menghina TNI.
Robertus ditangkap. Foto: Dok istimewa
Robertus Robet ditangkap di rumahnya pada pukul 23.45, Rabu (6/3). Robertus kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Namun Robet tidak ditahan dan langsung diperbolehkan pulang.
Meski begitu, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian. Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rakhmat Hidayat, dosen dan kolega Robertus Robet di UNJ. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Banyak pihak yang menyayangkan penangkapan Robertus Robert. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
Aliansi Dosen UNJ pun ikut menuntut kebebasan Robet. Bahkan Tagar #BebaskanRobert menjadi trending di Twitter.
Selain itu, petisi daring dengan tagar serupa pun muncul di situs change.org. Petisi dibuat oleh tim yang dinamai Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi. Tim terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi Hak Asasi Manusia di tanah air.
(rin)
Baca lebih banyak berita mengenai artis/seleb/sepak bola/info unik lebih nyaman di aplikasi kumparan.
Download aplikasi Android di sini.
Download aplikasi iOS di sini.