Hotman Paris Angkat Bicara Soal Pelajar yang Bunuh Begal

Berita Heboh
Membicarakan apa saja yang sedang ramai.
Konten dari Pengguna
21 Januari 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Heboh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengacara Hotman Paris. (Foto: kumparan/munady)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Hotman Paris. (Foto: kumparan/munady)
ADVERTISEMENT
Pengacara Hotman Paris ikut ambil suara perihal kasus pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal. Kejadian ini bermula saat pelajar berinisial ZA dan pacarnya hendak dibegal oleh Misnan dan tiga orang lainnya pada Minggu (8/9/2019).
ADVERTISEMENT
Misnan dan komplotannya kemudian memaksa pacar ZA untuk disetubuhi, serta menodong untuk merampas harta benda mereka. ZA yang marah kemudian mengambil pisau dari tasnya dan berduel dengan Misnan. Akibat tusukan di dada, Misnan tewas.
ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituntut melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. PN Kabupaten Malang pun mendakwa ZA dengan hukuman seumur hidup pada Jumat (17/1).
Keputusan ini membuat banyak pihak kecewa. Pasalnya pelajar berusia 17 tahun ini mengaku melakukan pembelaan diri dan juga mencegah pacarnya diperkosa. Pihak sekolah ZA pun memberi pernyataan bahwa pisau yang dibawanya memang untuk praktik di sekolah.
Namun, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada ZA dibantah oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobranai Binzar. Ia mengaku pihaknya hanya memberikan pidana anak pada ZA, dengan hukuman setengah dari orang dewasa.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, kasus ZA sudah keburu menuai simpati dari banyak pihak. Situs resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Malang pun diretas pada Minggu (19/1). Selain itu pengacara Hotman Paris ikut angkat bicara.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (19/1), Hotman Paris mengaku banyak pihak yang telah menghubunginya perihal kasus ini. Ia pun mempertanyakan keputusan dakwaan yang diberikan kepada ZA.
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan. Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," ujarnya.
Ia pun membela ZA dan meminta kasus ini jadi perhatian masyarakat hingga pemerintah, agar hukum ditegakkan secara adil. Dalam unggahan selanjutnya yang diunggah Senin (20/1), Hotman Paris mengaku senang karena ZA dinyatakan bakal dipulangkan ke orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Ini menyusul penyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan tidak akan melakukan penahanan apa pun terhadap ZA. Ini dikatakannya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada Senin (20/1)
"Saya bergembira malam ini karena saya baru mendengar penyataan dari Bapak Burhanuddin jaksa agung yang berjanji tidak akan menuntut hukuman seumur hidup kepada pemuda yang membunuh begal yang hendak memperkosa pacarnya yang semula didakwa dengan 340 KUHP. Terima kasih kepada bapak jaksa agung, bapak jaksa agung sudah berjanji akan mengembalikan pemuda itu kepada orang tuanya karena memang dia membela kehormatan pacarnya, terima kasih kepada bapak jaksa agung akan diundang ke Kopi Joni" ujar Hotman Paris.
(rin)