Daftar Website untuk Melacak Informasi Pelat Nomor Kendaraan
Konten dari Pengguna
23 Maret 2020 15:08 WIB
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk kemudahan masyarakat, kini melacak pelat nomor tak perlu harus ke kantor samsat. Pemilik kendaraan hanya membutuhkan perangkat komputer dengan jaringan internet atau ponsel pintar dengan kuota data yang bisa mengakses situs web.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, belum semua daerah di Indonesia menyediakan layanan cek pelat nomor dan pajak kendaraan bermotor secara online, atau biasa disebut e-samsat.
Berikut daftar situs e-Samsat untuk mengecek informasi pelat nomor kendaraan bermotor untuk setiap daerah.
Meski belum diterapkan di seluruh provinsi Indonesia, layanan samsat online ini semakin mempermudah akses masyarakat dengan pajak kendaraan bermotornya.
Diharapkan ke depannya fasilitas ini bisa diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, setiap tahun pertumbuhan kendaraan bermotor terjadi tidak hanya di kota besar, namun telah merambah ke berbagai pelosok daerah-daerah.(kur)
ADVERTISEMENT