Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Nekat Mudik

Konten dari Pengguna
22 April 2020 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Otomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Antrean kendaraan di gerbang tol Cipali. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Antrean kendaraan di gerbang tol Cipali. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam saat hari raya idul fitri, banyak dimanfaatkan untuk saling mengunjungi orang tua dan saudara di kampung halaman atau dikenal dengan istilah mudik.
ADVERTISEMENT
Namun, Pemerintahan Indonesia sudah mengumumkan mengenai larangan mudik pada tahun 2020, hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin (21/04/2020).
Foto udara jalan di Tol Cipali Kilometer 141, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap nekat untuk berangkat mudik lebaran tahun 2020, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Bunyi pasalnya sebagai berikut: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona tipe COVID-19 ke daerah-daerah, terlebih dikampung halaman banyak orang tua yang sudah lanjut usia yang lebih rentan terinfeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
Sebagai antisipasi lainnya, Pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan bagi masyarakat yang tidak mudik melalui kementerian yang ditunjuk oleh Pemerintah. (kur)