Perkara Korupsi, Kejari Lamandau Tahan Kades Bunut dan Bendaharanya

Konten Media Partner
1 Oktober 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Bunut dan Bendaharanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau
zoom-in-whitePerbesar
Kades Bunut dan Bendaharanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau
ADVERTISEMENT
NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menahan Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Edy Haryono,dan Bendaharanya Juhriman dalam kasus Korupsi, Jumat 1 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi Desa Bunut tersebut didasari hasil laporan pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun 2019. Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, berdasarkan LHP sebesar Rp 508.789.021.
Sebelum ditahan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamandau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19, dan hasil menyatakan Edy Haryono dan Juhriman sehat dan tidak terpapar virus corona.
Kepala Kejari Lamandau Agus Widodo mengatakan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, dan terbukti bersalah tidak pidana korupsi.
“Setelah menjalani pemeriksaan di jaksa penyidik, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Kades Desa Bunut Edy Haryono dan Bendaharanya Juhriman,” ujarnya, Jumat 1 Oktober 2021 siang tadi.
ADVERTISEMENT
Agus Widodo menjelaskan Kades Bunut akan ditahan selama 20 hari di Sel tahanan Polres Lamandau, sambil menunggu limpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam kasus tersebut keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kurungan bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya jumlah kerugian negara didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, tahun 2019 dan Silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat, tim penyelidik kejaksaan negeri lamandau sejak akhir tahun kemarin melakukan penyelidikan untuk mencari tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut, dan dari hasil pemeriksaan telah menyeret dua tersangka yakni kades dan kaur keungan atau bendahara desa. (Andre)