Pesantren akan Dapat Dana Abadi, Mukhtarudin: Kita Apresiasi Pemerintah

Konten Media Partner
24 September 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukhtarudin
zoom-in-whitePerbesar
Mukhtarudin
ADVERTISEMENT
PANGKALAN BUN – Anggota Badan Angggaran (Bangar) DPR RI Mukhtarudin menyambut positif langkah pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi bimbingan, fungsi dakwah dan fungsi dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Mukhtarudin mengatakan dengan diterbitkannya Perpres 82/2021 tersebut diharapkan dana abadi pesantren tersebut benar-benar untuk menciptakan pendidikan pesantren di Indonesia yang lebih maju dan berkualitas.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Ini langkah maju yang dilakukan pemerintah yang harus kita apresiasi,” terang Mukhtarudin via sambungan telepon, Rabu malam 22 September 2021.
Dirinya mengatakan, penerbitan Perpres tersebut sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membantu pendidikan di pesantren.
Apalagi menurut Mukhtarudin, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang banyak dimanfaatkan masyarakat dalam menuntut ilmu.
“Ini bentuk kerja yang baik, pemerintah yang bisa merespon positif terhadap tuntutan masyarakat saat ini,” terang Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini.
ADVERTISEMENT
Mukhtarudin menambahkan, keterlibatan pemerintah melalui Perpres 82 tahun 2021 dana abadi pesantren ini akan mendukung keberlangsungan pondok pesantren.
Ia berharap dana abadi yang mengatur regulasi memperkuat anggaran pesantren dari berbagai pihak termasuk, bisa menunjang operasional pesantren itu sendiri untuk selalu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di pesantren itu sendiri.
“Pembiayaan yang diberikan pemerintah harus outcome atau berdampak, harapan positif perubahan yang lebih bermanfaat kedepannya. Muaranya kan ke situ,” pungkas Mukhtarudin.
Sebagai informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. (Yusro)