news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Kenapa Tidak?

Konten dari Pengguna
22 September 2018 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Susi Pudjiastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Kenapa Tidak?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menteri Susi Pudjiastuti tenggelamkan 10 kapal pencuri (Foto: KKP)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semenjak menjabat hingga agustus ini telah menenggelamkan 448 kapal asing pencuri ikan. Menteri Susi mengaku landasan ia melakukan penenggelaman kapal adalah Undang-Undang (UU) nomor 45/2009 tentang perikanan.
“Penenggelaman kapal kenapa tidak, UU (yang mengamanatkan) kan masih ada,” kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (21/9) mengutip kumparan.
Susi Pudjiastuti mengakui selama ini, terdapat berbagai pihak yang menentang kebijakan penenggelaman kapal oleh KKP. Alasan berbagai pihak itu ialah penenggelaman kapal membuat investor asing takut berinvestasi di Indonesia.
“Tapi sektor perikanan tangkap kan enggak boleh investasi asing, terus takut sama apa. Kapal asing kan sekarang memang tidak boleh menangkap ikan di Indonesia,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Meski ditentang, Susi Pudjiastuti menegaskan penenggelaman ikan ke depan dipastikan akan terus berjalan. Sejak Januari-Agustus 2018, KKP menangkap 76 kapal pencuri ikan, 29 kapal di antaranya berbendera Vietnam.