5 Fakta Soal Produk Virus Shut Out yang Diklaim Bisa Tangkal COVID-19

Konten dari Pengguna
29 Maret 2020 20:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Produk Virus Shut Out yang diklaim bisa tangkal COVID-19. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Produk Virus Shut Out yang diklaim bisa tangkal COVID-19. (Foto: Facebook)
ADVERTISEMENT
Di tengah wabah virus corona COVID-19 yang ditetapkan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, para peneliti masih berusaha untuk menemukan vaksin yang paling efektif. Pasalnya, hingga kini COVID-19 belum ada vaksin paten yang bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Namun, baru-baru ini ada sebuah produk yang cukup mencuri perhatian dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Produk itu bernama Virus Shut Out yang mengklaim mampu melindungi penggunanya dari virus corona.
Berikut lima fakta terkait produk Virus Shut Out yang mencuri perhatian dunia.

1. Produk Jepang

Dalam penggalan iklan yang beredar, produk Virus Shut Out berasal dari Jepang. Produk yang diklaim tengah booming di negeri Sakura itu disebut ampuh mengusir virus dari jarak 1-2 meter selama 30 hari.
Ada pun cara pemakaiannya disebutkan, pengguna hanya tinggal mengalungkan di leher layaknya mengenakan lanyard atau tag.

2. Cara Kerja

Dalam penggalan iklan juga tertulis bahwa Virus Shut Out sebagai alat perlindungan antivirus dan antibakteri pribadi. Cara kerjanya, produk tersebut akan melepaskan konsentrasi rendah klorin dioksida untuk menghilangkan kuman dan virus di udara sekitar dengan jarak 1-2 meter.
ADVERTISEMENT

3. Dilarang Masuk Amerika

Produk ini digolongkan sebagai pestisida. Meski mengklaim dirinya ampuh menangkal virus, namun produk tersebut telah dinyatakan dilarang masuk Amerika Serikat. Bukan tanpa alasan, pelarangan itu lantaran Virus Shut Out disebut belum terdaftar dan belum teruji.
Alasan lainnya, arahan penggunaan juga belum tersedia dalam bahasa Inggris sebagai bahasa internasional, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pun dengan label yang digunakan juga masih dipertanyakan.

4. Dicoret dari Beberapa Situs Jual-Beli Online

Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat atau EPA menyatakan telah meminta situs jual-beli daring Amazon untuk mencoret produk Virus Shut Out dari platform-nya. Sebab, mereka tidak akan menolerir perusahaan penjual disinfektan ilegal yang membuat klaim-klaim kesehatan publik yang sesat alias palsu.
ADVERTISEMENT
Mengutip HKFP, pemerintah Thailand dan Vietnam disebut melakukan hal serupa dengan Amerika Serikat. Mereka telah menyita produk tersebut di pasaran. Di Hong Kong pun produk tersebut sudah dilarang di e-Bay dan Facebook. Hanya saja, produk tersebut masih dijual bebas di sana.
Sementara di Indonesia, produk tersebut juga terdapat di beberapa situs jual-beli online.

5. Penjelasan Ahli

Seorang doktor bidang virologi dan imunologi, Ariane Davison, mengatakan kepada HKFP kalau produk kalung berisi klorin dioksida itu 'menipu'. Davison mengungkapkan bahwa produk itu tidak akan mampu melumpuhkan virus yang menyerang saluran pernapasan. Sebab, Virus Shut Out dikalungkan di leher.
Sementara jika didekatkan wajah akan menimbulkan bahaya. Sebab, bahan aktif klorin dioksida yang bisa membuat iritasi mata, mengganggu saluran pernapasan, hingga membakar kulit.
ADVERTISEMENT
"Alat itu dipakai di sekitar leher, jauh dari mulut dan hidung yang menjadi jalan masuk virus COVID-19. Bahan aktif klorin dioksida itu sangat korosif," kata Davison. (zhd)