Kembali Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Hercules Keluar Masuk Penjara

Konten dari Pengguna
22 November 2018 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kembali Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Hercules Keluar Masuk Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto:Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berita terbaru. Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka, Rabu (21/11) atas kasus penyerangan dan penguasaan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, oleh anak buahnya yang lebih dulu ditangkap.
Hercules telah lama terkenal sebagai pentolan kelompok preman di Jakarta. Ia kerap terjerat berbagai macam kasus hukum. Berikut kasus-kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Penyerangan kantor harian Indo Pos, 2005
Kala itu, Hercules menjadi bahan tulisan harian Indo Pos. Hercules dan para anggotanya marah dan tidak terima karena dikait-kaitkan dengan premanisme di Tanah Abang. Selanjutnya, belasan orang mendatangi kantor Indo Pos di Jakarta Selatan dan sempat memukuli beberapa wartawan.
Karena kasus itu, Hercules terjerat kasus pidana dan divonis dua bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Perusakan properti di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi, 2013
Lima orang anggota kelompok Hercules merasa terganggu dengan adanya apel anggota Polres Jakarta Barat di kompleks ruko PT Tjakra Multi Strategi. Alhasil mereka merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok.
Usai menangkap kelima anggota Hercules, polisi kemudian menangkap Hercules di kediamannya bersama 45 anggotanya.
PN Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Hercules karena terbukti melanggar Pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
Kasus pemerasan dan pencucian uang
Pada 3 Agustus 2013, polisi kembali menetapkan Hercules sebagai tersangka. Di hari itu seharusnya Hercules dijadwalkan bebas. Ia dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang tahun 2006-2013. Lalu, Hercules divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara tiga bulan pada 8 Mei 2014.
ADVERTISEMENT
Ikuti akun Berita Terbaru untuk mendapat informasi terbaru di kumparan!