2 Pembagian Hukum Menurut Bentuknya dalam Sistem Hukum di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bentuk Hukum Berdasarkan Pembagiannya             Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk Hukum Berdasarkan Pembagiannya Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Hukum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi tertulis dan tidak tertulis. Simak pembagian hukum lainnya dalam sistem tata hukum di Indonesia berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum terdapat dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI yang disusun oleh Tim Ganesha Operation (2017:33). Dijelaskan dalam buku tersebut, hukum adalah kumpulan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat sehingga harus ditaati. Pelanggaran terhadap hukum dapat menimbulkan sanksi dari pemerintah atau penguasa.

2 Bentuk Hukum Berdasarkan Pembagiannya

2 Bentuk Hukum Berdasarkan Pembagiannya, Foto: Unsplash
Pembagian hukum dapat diketahui berdasarkan bentuk, sumber, sifat, dan wujudnya. Simak penjelasan mengenai masing-masing pembagian hukum berikut ini.
Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi 5 jenis, antara lain:
Ilustrasi Bentuk Hukum Berdasarkan Pembagiannya Foto: Unsplash
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
Hukum dapat dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifatnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dibagi atas 2 jenis, antara lain:
Dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan hidup dalam masyarakat, yang dapat memaksa tiap-tiap individu agar terwujudnya tata tertib dalam kehidupan, serta memberikan sanksi tegas berupa hukuman kepada siapa pun yang melanggar.(DK)