Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Syarat Sahnya Perjanjian dalam Hukum
21 Juni 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perjanjian yang memiliki ikatan hukum dapat disebut dengan kontrak. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
ADVERTISEMENT
Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak berupa kenikmatan dan kewajiban berupa beban.
4 Syarat Sahnya Perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata
Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Berikut adalah empat syarat sahnya perjanjian dalam hukum perdata di Indonesia.
5 Asas Hukum Kontrak
Hukum kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Diambil dari buku Hukum Kontrak, Salim H.S. (2019:9), lima asas hukum kontrak adalah sebagai berikut.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
2. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUH Perdata adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.
3. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian.
ADVERTISEMENT
Asas pacta sunt servanda merupakan asas, bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang- undang.
4. Asas Iktikad Baik
Asas iktikad baik (Goede Trouw) dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berbunyi:
Asas iktikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh, atau kemauan baik dari para pihak.
5. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.
Baca juga: 2 Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
Syarat sahnya perjanjian hukum terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat dalam hukum. (DK)
ADVERTISEMENT