6 Rukun Wakaf Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Oktober 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masjid yang merupakan hasil wakaf. Sumber: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid yang merupakan hasil wakaf. Sumber: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
Ketika melaksanakan sholat di Masjid atau ketika berkunjung ke salah satu panti asuhan, sering kali kita melihat tulisan tanah wakaf. Pada dasarnya wakaf adalah sedekah yang diberikan dengan jumlah cukup besar. Hasil dari wakaf tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan kemaslahatan banyak orang maupun digunakan untuk yang kebermanfaatan, seperti panti asuhan. Dalam melaksanakannya, rukun wakaf yang bagaimana yang perlu dketahui?
ADVERTISEMENT

Rukun Wakaf Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia

Mengutip buku Panduan Waqaf, Hibah & Wasiat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (2008: 5) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah tahbiisul ashl wa tasbiilul manfa’ah, yaitu menahan barang dan memberikan manfaatnya. Hal ini dimaksudkan menahan barang yang dimilliki yang kemudian diberikan kepada orang lain, di mana barang maupun harta digunakan untuk kebaikan.
Sederhananya, wakaf adalah mengalihkan kepemilikan dan kemudian pemilik baru dapat memberikan manfaatnya.
Wakaf merupakan salah satu amalan yang luar biasa besarnya, bahkan menjadi salah satu amalan yang tidak akan putus ketika orang yang telah mewakafkan harta maupun benda sudah meninggal dunia. Seperti yang dijelaskan sahabat nabi, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ADVERTISEMENT
Ilutrasi tanah hasil wakaf. Sumber: https://www.freepik.com/
Nah, dengan mengetahui begitu besarnya keutamaan dari wakaf, lantas jika ingin berwakaf, hal apa yang harus dilakukan?
Seperti ibadah lainnya, melaksanakan wakaf harus mengikuti rukun yang ada, agar harta maupun benda yang diwakafkan sah dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Pemerintah sudah mengatur rukun wakaf agar memudahkan seseorang yang ingin mewakafkan harta maupun bendanya.
Adapun aturan tentang rukun wakaf diatur dalam undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ada enam yakni,
ADVERTISEMENT
Dalam mengurusi wakaf, sudah ada lembaga-lembaga wakaf yang terpercaya agar memudahkan orang dalam berwakaf. Lembaga wakaf tersebut sangat transparan yang menunjukkan kebermanfaatan akan wakaf kepada banyak orang sesuai rukun wakaf. Sehingga tidak tidak dipersulitkan dan juga tidak perlu khawatir akan harta maupun benda yang sudah diwakafkan. (MZM)