8 Alasan Negara Memiliki UUD dalam Pemerintahan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Alasan Negara Memiliki UUD         Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alasan Negara Memiliki UUD Sumber www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. UUD 1945 merupakan konstitusi yang dimiliki negara Indonesia. Ketahui 8 alasan negara memiliki UUD dalam pemerintahan melalui artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Pengertian konstitusi dapat ditemukan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Pether Sobian (2022:32). Diambil dari buku tersebut, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan yang menjadi hukum dasar atau undang-undang dasar suatu negara.

8 Alasan Negara Memiliki UUD

Alasan Negara Memiliki UUD sebagai Hukum Dasar Foto:Unsplash
Undang-Undang Dasar (UUD) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. 8 Alasan negara memiliki UUD antara lain sebagai berikut,
ADVERTISEMENT

UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Indonesia termasuk dalam negara konstitusional dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar. Adapun UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut,
Proses Amandemen UUD 1945
8 Alasan Negara Memiliki UUD Sumber www.unsplash.com
Amandemen atas UUD 1945 tidak mengakibatkan konstitusi yang asli (UUD 1945) tidak berlaku lagi. Sistem perubahan ini disebut addendum, yaitu menyisipkan bagian perubahan ke dalam naskah UUD 1945. Perubahan (amandemen) yang terjadi pada UUD 1945 antara lain,
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Dasar umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Dengan demikian UUD akan membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.(DK)