Konten dari Pengguna

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Maret 2024 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi delapan orang yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi delapan orang yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim. Sebab, terdapat sebagian harta yang wajib dibagikan ke orang lain. Terutama kepada delapan orang yang berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Sebab, delapan orang tersebut memiliki hak untuk menerimanya. Di sisi lain, setiapnya memiliki urgensi berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi delapan orang yang berhak menerima zakat. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Zakat secara bahasa berasal dari kata “zakah” yang artinya bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Sedangkan secara istilah, zakah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Allah Swt. berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah: 43)
Adapun 8 orang yang berhak menerima zakat didasarkan dari Surat At-Taubah ayat 60, yakni:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 60)
Dikutip dari buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib oleh Machnunah Ani Zulfah, dkk (2023), dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat diperinci sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui 8 orang yang berhak menerima zakat, apabila memiliki kewajiban dalam membayarnya berikan kepada orang-orang tersebut, terutama yang membutuhkan. Sehingga, harta zakat yang diberikan lebih bermanfaat.(MZM)