Apa Itu Dana ACT yang Dicabut Izinnya Oleh Kementerian Sosial?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Juli 2022 18:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dana ACT. Foto: unsplash.com/larm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana ACT. Foto: unsplash.com/larm
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini lembaga filantropi yang bernama Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terkait penyelewengan dana. Sebenarnya apa itu dana ACT?
ADVERTISEMENT

Apa Itu Dana ACT yang Dicabut Izinnya Oleh Kementerian Sosial?

Dikutip dari buku Bunga Rampai Pengembangan Masyarakat: Dari Teori ke Praktik karya Dr. Helmy Faizi Bahrul Ulumi, M.Hum. dkk (2022:331), Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah organisasi nirlaba professional yang berfokus pada pekerjaan kemanusiaan dalam penanganan bencana fase darurat hingga fase pemulihan pasca bencana.
Pada tahun 1994, menjadi tahun pertama ACT melakukan aksi saat terjadi gempa bumi di Liwa, Lampung. Akan tetapi aksi dari ACT sudah merambah ke berbagai negara, terutama Palestina.
Tak hanya berfokus pada pekerjaan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana saja, saat ini ACT jika telah memperkenalkan program-program pemberdayaan masyarakat, terutama kegiatan keagamaan Islam seperti Al-Quran, Zakat, dan Wakaf.
Ilustrasi dana dari ACT untuk bantuan bencana alam. Foto: unsplash.com/kattyukawa
Lalu dari mana dana yang didapatkan ACT?
ADVERTISEMENT
Lembaga ini merupakan yayasan sosial yang menampung donasi masyarakat yang diberikan untuk orang-orang yang membutuhkan. Artinya, ACT merupakan lembaga penerima sumbangan dalam bentuk uang maupun barang.
Lantas kenapa Kemensos mencabut izin PUB dari ACT?
Pencabutan izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dan penyelewengan dana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Menurut temuan dari Kemesos, ACT telah mengambil dana sumbangan rata-rata sebesar 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang dan barang dari masyarakat sebagai biaya operasional lembaga tersebut.
Angka tersebut lebih besar dari ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan sebuah lembaga donasi melakukan pemotongan dana maksimal 10% dari jumlah sumbangan yang ada.
Hal ini didasarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pada pasal 6 yang berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang terkena bencana tanpa dikenai biaya operasional.
Itulah penjelasan dari dana ACT dan alasan pencabutan izin dari Kemensos. Semoga menjawab pertanyaan Anda.(MZM)