Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Pahami Hukumnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 April 2021 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?, Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?, Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Meski sudah memasuki 4 Ramadhan 1442 Hijriah, masih ada saja umat Muslim yang menanyakan apakah merokok membatalkan puasa. Jika Anda juga masih ragu mengenai hal tersebut, silakan simak hukum tentang merokok selama berpuasa di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Dilansir dari Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan: Tanya jawab tentang bulan sya'ban dan ramadhan, Ammi Nur Baits, S.T., B.A. (2015:34-35), berikut ini adalah penjelasan hukum yang menjelaskan bahwa merokok memang membatalkan puasa.
Karena rokok merupakan benda yang haram untuk dikonsumsi, maka hukum haramnya tidak perlu diragukan lagi. Jika seseorang merokok saat berpuasa, maka puasanya akan batal, karena masuknya kumpulan zat dari asap rokok ke perut dan lambung.
Syekh Muhammad bin Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mencium minyak wangi ketika berpuasa. Beliau lantas menjawab, "Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari saat berpuasa dan menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa mempunyai banyak zat yang dapat masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap.” (Fatawa Islamiyah, 2:18).
ADVERTISEMENT
Meninjau jawaban di atas, asap rokok sejenis dengan dupa. Keduanya sama-sama mengandung banyak zat. Perbedaannya hanya terletak pada hukumnya. Hukum dari dupa adalah halal dan baik, sementara hukum dari rokok adalah haram dan buruk.
Para ulama bahkan menyebut merokok dengan istilah syurbud dukhan (minum asap).
Maka dari itu, tidak diragukan lagi bahwa asap rokok masuk sampai ke perut dan lambung. Semua yang dimasukkan ke perut dengan sengaja membatalkan puasa, baik itu bermanfaat maupun membahayakan. Jika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, maka puasanya pun batal. Tidak diisyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja, maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204).
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan hukum yang menjawab apakah merokok membatalkan puasa. Jawabannya adalah ya. (BR)