Aturan dan Syarat Bepergian Naik Pesawat 2022

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
3 Januari 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat bepergian naik pesawat, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat bepergian naik pesawat, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Syarat bepergian naik pesawat telah diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan perjalanan terbaru mulai berlaku pada Jumat 24 Desember 2021. Aturan tersebut ditujukan untuk penumpang pesawat terbang yang berlangsung sampai 2 Januari 2022.
Bandara Soekarno-Hatta, merupakan salah satu bandara yang menerapkan aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang. Beberapa aturan tersebut wajib dilaksanakan oleh penumpang pesawat domestik yang mengacu pada tiga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tiga peraturan tersebut yaitu sebagai berikut:
• surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021
• Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021
• SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Aturan perjalanan yang ditujukan untuk penumpang pesawat terbang tersebut dimaksudkan untuk mencegah diseminasi COVID-19 Omicron. Pasalnya, saat ini kasus positif COVID-19 Omicron di Indonesia cukup banyak dan patut diwaspadai.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Majalah Aula Edisi 2022 yang menerangkan bahwa pandemi covid-19 belum benar-benar tuntas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), varian omicron merupakan varian yang mengkhawatirkan.

Syarat Bepergian Naik Pesawat 2022

Ilustrasi Syarat bepergian naik pesawat, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
Inilah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang dengan rute domestik yang berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta:
ADVERTISEMENT
Itulah persyaratan naik pesawat 2022 yang perlu diketahui bagi Anda yang ingin naik pesawat terbang saat bepergian di tahun baru ini. Patuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah agar perjalanan Anda dapat lancar.
(DLA)