Batas Nisab dan Besaran Zakat Profesi Menurut Syariat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 April 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kadar zakat profesi. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Kadar zakat profesi. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan suatu pekerjaan. Adapun penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain sebagainya yang didapatkan secara halal. Kadar zakat profesi sebesar 2,5% wajib dibayarkan oleh umat muslim yang sudah mencapai nisab. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

Batas Nisab dan Besaran Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

Kadar zakat profesi. Sumber: unsplash.com
Mengutip dari buku Zakat Profesi: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir dan Muhammad Ahsan (2021:18), kadar zakat profesi sebesar 2,5% dapat dibayarkan setiap bulan ataupun diakumulasikan dalam setahun sesuai dengan nilai hisab perbulannya.
Apabila penghasilan per bulan sudah melebihi nilai nishab bulanan, maka umat muslim wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Mengingat ada banyak sekali jenis profesi yang ada sekarang ini, tentu besaran zakat profesi yang harus ditunaikan oleh setiap muslim tidak sama dan akan berbeda.
Lalu, jika penghasilan satu bulan tidak mencapai nishab, maka pendapatan tersebut bisa diakumulasikan dalam selama satu tahun untuk dikumpulkan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditunaikan hingga penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
ADVERTISEMENT
Sekarang ini Anda sudah tidak perlu pusing harus menyalurkan zakat profesi ke lembaga tertentu. Hal ini karena kini sudah banyak lembaga penyaluran zakat online yang amanah sehingga Anda bisa menyalurkan zakat profesi dengan lebih praktis.
Berkaitan dengan keshahihannya, membayar zakat profesi secara online diperbolehkan selagi memenuhi syarat menunaikan zakat, yaitu ada pihak pemberi zakat, harta zakat, dan juga penerima zakat. Sedangkan untuk ijab Kabul tidak termasuk ke dalam syarat sah zakat.
Adapun unsur penting lainnya saat menunaikan zakat profesi adalah pihak pemberi zakat harus menyatakan secara eksplisit terkait dana yang dizakatkan kepada pihak penerima zakat.
Itulah penjelasan singkat tentang zakat profesi dalam kacamata Islam. Jadi, untuk Anda yang memiliki penghasilan rutin dan sudah mencapai nishab, jangan lupa untuk menunaikan zakat profesi, ya. (Anne)
ADVERTISEMENT