Beberapa Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
13 Juli 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Sumber: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Sumber: shutterstock
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah perbuatan individu maupun kelompok, baik disengaja atau tidak sengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin undang-undang.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia pernah beberapa kali terjadi kasus pelanggaran HAM, kasus-kasus tersebut antara lain.

Beberapa Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktivis HAM yang pernah melakukan advokasi dan investigasi terhadap kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Munir juga pernah menangani kasus penghilangan mahasiswa dan aktivis politik pada tahun 1997 dan 1998.
Munir meninggal pada 7 September 2004 saat berada dalam pesawat penerbangan Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi menyatakan ditemukan kandungan zat arsenik yang melebihi batas wajar dalam tubuh Munir.
Kekerasan 1998
Pada tahun 1998 terjadi demo besar-besaran menuntut turunnya Presiden Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi penembakan terhadap mahasiswa yang ikut berdemo menyalurkan aspirasinya. Kejadian ini menyebabkan empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas dan puluhan orang lainnya luka luka.
ADVERTISEMENT
Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merujuk pada dua peristiwa demonstrasi terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang menyebabkan tewasnya rakyat sipil. Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 yang menewaskan enam orang mahasiswa, Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999, seorang mahasiswa tewas pada peristiwa ini.
Kerusuhan Tanjung Priok
Peristiwa Kerusuhan Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984 pada masa pemerintahan orde baru. Akar dari peristiwa ini adalah sikap represif pemerintah Orde Baru. Berdasarkan Skripsi Konflik Ulama-Umaro Tahun 1984 (Studi Kasus Peristiwa Tanjung Priok-Jakarta) oleh Naijulloh (2017), pemerintah cenderung represif pada umat Islam dengan memberlakukan larangan melakukan ceramah tanpa izin, tekanan terhadap organisasi dan partai politik Islam serta larangan menggunakan kerudung bagi siswi SMA.
ADVERTISEMENT
Konflik terjadi saat di Mushola As-Sa’adah di Tanjung Priok diadakan ceramah-ceramah yang mengkritik kebijakan pemerintah orde baru. Konflik terjadi antara jamaah dan pasukan penahanan yang kemudian terjadi penahanan.
Para demonstran bergerak menuju Kantor Polsek dan Koramil setempat, namun saat itu mereka sudah dikepung aparat bersenjata. Dalam peristiwa ini, dilaporkan 24 orang tewas.
Demikian beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang perlu untuk kamu ketahui. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini terjadi lagi.(IND)