Konten dari Pengguna

Besaran Zakat Fitrah untuk Umat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 April 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Besaran Zakat Fitrah. Sumber: Foto Unsplash/Pierre Bamin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Besaran Zakat Fitrah. Sumber: Foto Unsplash/Pierre Bamin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Besaran zakat fitrah wajib diketahui umat Islam sebelum membayarkannya. Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dan mensucikan diri dari dosa karena kelalaian selama mengerjakan ibadah di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku yang berjudul Islam for Kids, Hj. Nurbayati, halaman 45, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam baik muda, tua, anak-anak, laki-laki, hingga perempuan tanpa terkecuali satu pun.
Zakat fitrah ini wajib dibayarkan dan dikeluarkan kepada orang yang berhak di akhir bulan Ramadan. Untuk orang tua, wajib membayarkan zakat anak-anaknya sebelum mempunyai penghasilan sendiri.

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Ditunaikan

Ilustrasi Besaran Zakat Fitrah. Sumber: Foto Unsplash/Wolfgang Hasselmann
Berdasarkan buku yang berjudul Catatan Ramadan, Kholid Abdullah Harras, (2024:70), besaran untuk zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau jagung.
Besaran untuk zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan harga satu sajian makanan pokok tersebut, dan dihitung untuk setiap anggota keluarga yang membutuhkan, termasuk diri sendiri. Menurut ketentuan ajaran Islam, zakat fitrah harus dibayarkan sebesar 2,5 kg dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsunsi.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan menggunakan uang. Dengan catatan menggunakan harga pada saat itu. Misalnya harga besar per kg sebesar Rp20.000. Maka harus mmebayar sebesar:
2,5 x Rp20.000 = Rp50.000.

Niat Zakat Fitrah

Ilustrasi Besaran Zakat Fitrah. Sumber: Foto Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Setelah mengetahui besaran zakat fitrah, ketahui juga niatnya. Adapun niat zakat fitrah berdasarkan buku Menggapai Surga degan Doa, Achmad Munib M.Si, halaman 58, adalah sebagai berikut:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَن أُخرج زكاة الفطر عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ زَوجَتِي فَرْضًا لِلهِ تعالى
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ ولدي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
ADVERTISEMENT
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنتي ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Besaran zakat fitrah dan niatnya telah ditentukan dalam agama Islam dan wajib diketahui sebelum membayarnya. (Adm)