Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 28B Ayat 1 Tentang Hak Asasi Manusia
13 Oktober 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana bunyi pasal 28B ayat 1? Pasal tersebut membahas mengenai HAM atau Hak Asasi manusia. Setiap manusia terlahir dengan hak, taka da seorang manusia yang tidak memiliki hak dalam kehidupannya. Hak Asasi Manusia merupakan sebuah karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, maka dari itu tidak ada yang dapat merampas atau mencabut HAM milik seseorang.
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Manusia terbentuk karena adanya keyakinan, bahwa manusia selaku ciptaan tuhan sama dan sederajat. Oleh karena itu, manusia menuntut untuk diperlakukan dengan sama dan setimpal. Setiap manusia di muka bumi ini juga memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Lalu apa sebenarnya HAM dan bagaimana bunyi pasal 28? Simak ulasannya berikut ini.
Bagaimana Bunyi Pasal 28B Ayat 1?
Apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia? Mengutip buku dengan judul Dimensi HAM dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 karya Miksan Ansori (2020:6), dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seuah tonggak utama manusia yang sudah melekat dalam dirinya dan merupakan jaminan atas dirinya untuk dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. HAM memiliki sifat universal yang artinya adalah berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa memandang ras, keyakinan, suku, serta bangsa.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar atau UUD yang mengatur seluruh kehidupan. Pada pasal 28 merupakan salah satu wujud dari Hak Asasi Manusia. Makna yang ada pada pasal 28 adalah tentang jaminan terhadap Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk berkeluargam hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, dan lain sebagainya.
Adapun isi dari Pasal 28 B Ayat 1 sebagai berikut.
Terdapat tiga macam Hak Asasi Manusia yang dianut dan dikenal sebagai berikut.
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi atau personal rights mencakup kebebasan seseorang dalam menyatakan pendapatnya, memeluk agama yang dipilih, kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi disebut juga sebagai property rights. Maksudnya adalag seseorang memiliki hak untuk memiliki, memanfaatkan, dan menjual sesuatu.
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik atau political rights adalah hak seorang manusia untuk turut serta dalam pemerintahan dan hak untuk dipilih. Sebagai contoh adalah saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan sebagainya.
Nah itulah bunyi pasal 28B ayat 1. Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia yang didapatkan sejak lahir hingga meninggal dunia, maka dari itu tidak boleh melanggar HAM milik orang lain. (FAR)